TRIBUNNEWS.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 wajib melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes, terakhir besok, Jumat (7/8/2020).
Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Selain itu, peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada 1-7 Agustus 2020.
Setelah itu peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Di luar periode 1-7 Agustus 2020, lokasi yang dipilih sebelumnya dianggap final, karena pada 8 Agustus langsung tahapan cetak kartu ujian.
Lantas bagaimana cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019?
Berikut tata caranya:
- Peserta Login pada laman sscasn.bkn.go.id.
- Masuk pada laman RESUME.
- Selanjutnya, peserta memilih lokasi saat ini yang dibagi menjadi dua kategori, yakni dalam negeri dan luar negeri.
- Bagi peserta dari dalam negeri dapat memilih provinsi serta kabupaten posisi saat ini.
Kemudian akan muncul lokasi ujian yang dientrikan oleh instansi yang dilamar.
- Bagi peserta dari luar negeri dapat memilih negara tempat tinggal dan nantinya akan muncul perwakilan RI pada negara pilihan peserta.
Perlu diingat, saat memasukkan lokasi ujian maka isikan sesuai posisi saat ini.
Baca: Batas Pemilihan Lokasi Ujian SKB CPNS 2019 Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Caranya Supaya Tak Salah Pilih
Baca: Update SKB CPNS 2019: Peserta yang Lolos Wajib Daftar Ulang di sscn.bkn.go.id dan Pilih Lokasi Ujian