TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi terkait klaim Hadi Pranoto yang menyebut herbal miliknya telah mengantongi izin dari BPOM.
Dalam wawancara dengan wartawan, Hadi menyebut herbal yang ia klaim terbukti efektif menyebuhkan Covid-19 itu sudah memiliki izin dari BPOM.
"BPOM-nya sudah ada, semua sudah ada. Cuman label tidak dipakai," kata Hadi sebagaimana dikutip dari wawancara dengan KompasTV, Senin (3/8/2020).
Menjawab klaim Hadi tersebut, BPOM memberi penjelasan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews,com, Kamis (6/8/2020), BPOM menegaskan pihaknya belum pernah memberikan persetujuain klaim khasiat obat yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Baca: Herbal dan Jamu Seperti yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Bisa Sembuhkan Corona, Tapi Ringankan Komorbid
Berdasarkan data yang dimiliki BPOM, produk yang disebut Hadi Pranoto telah memiliki izin edar dari BPOM adalah produk obat tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa.
Dalam data BPOM tersebut, klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh bukan menyembuhkan pasien Covid-19.
Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.
Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:
- Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
- Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
- Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
- Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.