News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Semester I Dirasa Tak Efektif, ICW Nilai Dewas Tak Dibutuhkan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kata Kurnia, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan oleh dewas sendiri bahwa tidak ada satu pun permintaan dari penyidik yang ditolak sepenuhnya.

"Tentu hal ini mesti diklarifikasi, setidaknya untuk menjawab pertanyaan: Nurul Ghufron atau dewas yang berbohong kepada publik?" katanya.

Keempat, Dewas KPK dirasa lambat memproses dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan saat Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah di Sumatera Selatan. Secara kasat mata, kata Kurnia, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.

"Namun dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Dengan dasar argumentasi itu, menurut Kurnia, dapat dikatakan bahwa kinerja dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama.

Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Namun, dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik ketua KPK tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Melihat kinerja Dewas KPK yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan antirasuah.

"Di luar itu, ICW berharap agar uji formil UU KPK baru dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Agar kelembagaan dewas itu segera ditiadakan dan mengembalikan fungsinya pada kedeputian pengawas internal," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini