TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penyekapan dan pemerasan terciduk aparat BNN.
Kini, mereka telah berstatus tersangka.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020), salah satu tersangka mengungkapkan alasan dirinya menyamar sebagai anggota BNN gadungan.
"Punya utang 100 miliar," kata Adis, seorang tersangka.
Baca: Di Semester Pertama 2020, Bea Cukai Makassar dan BNN Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait utang tersebut.
Adis dan pelaku lainya langsung menghindari pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, empat anggota BNN gadungan ditangkap lantaran melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang remaja.
Mereka menyekap RA (17) dan menuduhnya menggunakan narkotika.
Baca: Artis Ini Bernasib Tragis: Kehilangan Kekasih, Terjerumus Narkoba, Jadi Gelandangan, Berakhir Tewas
Hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (5/8/2020).
"Tadi semua sudah kita lakukan penangkapan, dan juga menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya. Jumlah tersangka 4 orang," kata Arman Depari.
Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.
Mereka memakai atribut tanda pengenal BNN palsu untuk mengelabui korban.
RA pun ditangkap para pelaku karena dituduh memakai narkoba.
Baca: Sejak Januari 2020, Polri Ungkap 2.894 Kasus Peredaran Narkoba, Ratusan Ribu Barang Bukti Disita
Setelah itu, mereka sempat menyekap korban dan dibawa berkeliling.
"Mereka menjebak korban dan diajak berkeliling dengan mobil. Ke daerah Bogor, Jakarta dan Depok," kata Arman.