Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung mulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan, terdapat catatan evaluasi dari proses sinkronisasi antara daftar Pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, terdapat tiga hal yang menjadi catatan.
Baca: Sowan ke Rumah Megawati Didampingi FX Hadi Rudyatmo, Gibran Nyatakan Siap Tempur Jelang Pilkada
Pertama, proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yaitu penduduk yang berumur 17 Tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020 dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
"Kedua, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (6/8/2020).
Ketiga, Daftar Pemilih Model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS dan belum memenuhi syarat kemudahan Pemilih, ditemukan belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama.
Baca: Soal Musuh Gibran di Pilkada Solo 2020, PKS Tegaskan Jangan Sampai Tak Ada Lawan
"Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada Daftar Pemilih Model A-KWK tersebut," ujarnya.
Selama tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Model A-KWK (Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) berbasis TPS.
Daftar Pemilih dalam Model A-KWK berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Hasil sinkronisasi menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.
"Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU dengan Nomor SS0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020 terkait dengan permintaan data dalam Formulir Model AKWK untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih. KPU menjawab surat permintaan data tersebut dengan nomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 yang pada kesimpulannya tidak dapat memberikan dafatar pemilih model A-KWK," kata dia.
Baca: PSI Solo Mengaku Ditawari Masuk Gerbong Koalisi, Usung Purnomo Lawan Gibran di Pilkada Solo
Jawaban surat KPU tersebut ditegaskan kembali pada keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 yang menyatakan bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 15 Juli hingga 04 Agustus 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK.