News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Pencabutan Perpres Pemecatan Evi, DKPP: Putusan Bersifat Final dan Mengikat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat.

Menurut dia, DKPP berpedoman pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sifat putusan DKPP final dan mengikat," tutur Muhammad, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkah Presiden Joko Widodo yang tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.

Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. 

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Evi.

Baca: Minta Status Keanggotaan Dipulihkan, Evi Novida Siap Bekerja Selenggarakan Pilkada

Muhammad menjelaskan pencabutan Keppres itu tidak mengubah putusan sebelumnya. Pada saat ini, belum ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan DKPP terkait pemecatan Evi Novida.

"Belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi putusan peradilan etik (DKPP,-red)," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. 

Diketahui, Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.

Untuk diketahui, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini