News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara dan Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Pendaftaran Dibuka secara Online & Offline

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4.Cara dan Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Pendaftaran Dibuka secara Online & Offline.

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4 resmi dibuka, segera daftarkan diri Anda secara online maupun offline

Apabila secara online, segera akses laman prakerja.go.id dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Hal ini sesuai pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 yang menyebutkan dalam keadaan tertentu, calon peserta dapat mendaftarkan diri secara offline.

Peserta keadaan tertentu yang dimaksud, antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Jadi, bagi peserta yang belum lolos gelombang sebelumnya, dapat mencoba kembali pada gelombang 4. 

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Sudah Dibuka, Akses www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

Baca: Buat Akun hingga Foto Selfie, Simak Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id

Kali ini, jumlah jumlah kuota penerima Kartu Pra Kerja ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona.

Selain itu, juga diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Hal ini disampaikan Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta. 

"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19. Namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," kata Susiwijono.

Selanjutnya, Pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.

Perbaikan tata kelola tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun peraturan tersebut, telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020.

Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

Syarat mendapatkan kartu pra kerja:

Kartu Pra Kerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang bersekolah.

Warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.

 

Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Pra Kerja secara online, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:

1. Membuat akun Pra Kerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja

Tampilan website Pra Kerja. (prakerja.go.id)

2. Isi data diri

- Login akun Pra Kerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.

Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Pra Kerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja. (prakerja.go.id)

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

3. Ikuti tes

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.

Adapun cara mendapatkan Kartu Pra Kerja secara offline, yakni:

Diketahui, pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Peserta Keadaan tertentu yang dimaksud, antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri.

Baik melalui melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Cara pendaftaran luring bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini