TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta di Indonesia.
Namun, tidak semua karyawan swasta yang akan menerima bantuan tersebut.
Hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang berhak menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
Rencananya, bantuan ini akan dibagikan selama empat bulan yang terbagi dalam dua kali pencairan.
Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.
Bantuan ini akan langsung masuk lewat rekening masing-masing karyawan.
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Persyaratannya
Baca: Bagaimana Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta? Simak Syaratnya
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Karyawan swasta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.
Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.