Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak pekerjanya yang terimbas dari Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja formal maupun informal yang terdampak.
Angka ini berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker, dengan bantuan dari Disnaker Pemda, hingga 31 Juli 2020
"Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini kedepannya," kata Ida dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
Baca: Menaker Rilis Kebijakan Baru di Sektor Ketenagakerjaan
Saat itu menteri kabinet Indonesia Maju itu baru saja memberikan arahan konkrit pemulihan ekonomi nasional di bidang ketenagakerjaan di hadapan Kadisnaker Kab/Kota seluruh Jawa Barat, di Bandung.
Hingga 31 Juli 2020 menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang secara nasional.
Sedangkan dari data yang sudah di cleansing kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang yang terdata by name by address.
Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang, sementara pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang.
Baca: Menaker Ida Minta Disnaker Daerah Sinergi Perkuat Proses Pembahasan RUU Ciptaker
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
Ida meyakinkan, pemerintah telah berupaya menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus.
Termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
"Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mitigasi dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan," katanya.
Ida menambahkan pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya dibawah 5 juta rupiah.
Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta", ungkap Ida.
Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV kedepannya.
"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kab/Kota untuk bersama sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat", ungkap Ida.
Sementara itu ditemui ditempat yang sama, Kadisnaker Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi membenarkan tingkat angka pengangguran terbuka di Jawa Barat masih cukup tinggi.
Masih tingginya angka disparitas UMK ditingkat Kab/Kota, yang berdampak pada minimnya produktivitas dan daya saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.
"Tentu Kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik," ungkap Taufik.