News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sekolah Zona Hijau dan Kuning Bisa Tatap Muka, Mendikbud: Syaratnya Wali Murid Setuju

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI - Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Simulasi proses pembelajaran tatap muka yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dilakukan seminggu setelah pertemuan kepala SMP negeri dan Swasta bersama Wali Kota Surabaya. Sebanyak 10 sekolah swasta dari 21 sekolah pilot project pembelajaran tatap muka ditunjuk mewakili wilayahnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Sementara itu Nadiem juga menjelaskan banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan minimnya akses.

Nadiem mengatakan hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau."

"Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem.

Baca: Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Kuning Boleh Digelar, Keputusan di Tangan Pemda

6 Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

Sementara itu, dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020) lalu, Nadiem memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :

Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.

Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.

Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).

Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini