"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," katanya.
Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional ia berharap dapat meringankan beban pekerja ter-PHK.
Serta melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK.
"Ada kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi," katanya
Baca tanpa iklan