Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.
Baca: Wadah Pegawai KPK Khawatir Independensi Tergerus Saat Status Jadi ASN
Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN. Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.
KPK Dilemahkan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu dikarenakan Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel.
"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," tambahnya.
Novel mengatakan independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal. Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.