Syarat yang kedua adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga harus aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bukan pekerja PNS dan BUMN
Bantuan pemerintah ini berfokus pada pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
4. Pekerja terdampak Covid-19
Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick Thohir.
Penerima bantuan ini adalah pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang terdampak Covid-19 dan masih bekerja.
Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Dikirim Langsung ke Rekening, Berikut Syaratnya
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara Dapatkan Bantuan
Untuk mendapatkan bantuan tersebut maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Setelah itu, bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick, Kamis (6/8/2020), dikutip Kompas.com.
Namun, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.
Artinya, tiap pekerja akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 1,2 juta.
Jadi, total tiap pekerja akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Rencananya program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 mendatang.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ihsanuddin)