News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji ke Wakil Rakyat Soal Kenaikan Iuran BPJS

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANAN BPJS KESEHATAN - Sejumlah peserja Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilayani petugas dengan protokol Covid 19 di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Senin (27/7/2020). Pelayanan JKN KIS BPjS Kesehatan selalu terbuka hanya saja dibatasi, hanya sekitar 22 orang yang dilayani demi memutus penyebaran?virus Covid -19(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TIRBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir menyanyangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020.

Keputusan itu telah mengukuhkan Perpres tersebut, dan menutup pintu KPCDI untuk mengajukan kembali uji materi atas kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kurang mampu.

Menurut Tony yang lebih menyayangkan lagi, keputusan tersebut diambil di tengah pandemi Covid-19 yang membuat menurunnya daya beli masyarakat.

"Keputusan MA tersebut tentu sangat mengecewakan. Kami sebagai pasien cuci darah, terutama yang kurang mampu tetapi tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu akan merasakan dampaknya."

"Apalagi, Perpres 64 Tahun 2020 juga menaikkan denda keterlambatan membayar menjadi 5 persen,” ujar Tony lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Tony menjelaskan bila gagal bayar iuran BPJS Kesehatan, berakibat kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.

Sehingga pasien harus bayar sendiri proses cuci darahnya dan pengobatan lainnya.

Baca: Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, KPCDI Belum Terima Salinan Putusan

“Kalau orang sehat tidak punya uang bayar iuran, mereka tidak memiliki risiko apapun di kesehatannya."

"Beda dengan pasien kronis atau pasien gagal ginjal yang kurang mampu, mereka akan menghentikan terapi tersebut."

"Fakta sudah membuktikan, dua kali atau lebih pasien tidak cuci darah nyawanya melayan," tegasnya.

Oleh karena itu, Tony mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam.

Termasuk akan mendatangi DPR RI untuk mengadu masalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Kami akan menagih janji Komisi IX DPR RI sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Desember tahun lalu yang menjanjikan akan mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan pasien cuci darah dalam kategori PBI, karena pasien dianggap sudah tidak produktif dan rentan PHK karena sakit”

“Kami juga menyerukan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Sudah tidak ada lagi cerita obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium yang tidak dijamin bahkan dikurangi pelayanannya. BPJS harus segera berbenah diri.” tegasnya.

Baca: KPCDI Protes ke Kemnkes dan DPR RI, Ada Pasien Pasien Cuci Darah Tidak Dapat Obat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini