TRIBUNNEWS.COM - Pemberian bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan masih menjadi perbincangan hangat.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah ini.
Seperti karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta, bukan PNS maupun pegawai BUMN, kemudian juga terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Erick Thohir yang menjadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli.
Jadi bantuan ini digunakan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri BUMN ini.