TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan segera mengadili mantan Kepala Lembaga Pemasyakatan Sukamiskin Wahid Husein.
Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
"Hari Senin (10/8/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dalam perkara tersangka Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin ke PN Bandung
Ali mengatakan, Wahid Husein selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Untuk diketahui dalam perkara sebelumnya juga terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid pada 8 April 2019 telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam waktu 14 hari kerja, Ali melanjutkan, tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang pernah berinteraksi dan bekerjasama dengan terdakwa Wahid Husein," kata Ali.
Sebelumnya Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.