TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon memberikan respon setelah disebut akan menerima tanda jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Senin (10/8/2020).
Fadli Zon disebut akan mendapatkan tanda kehormatan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Akan Terima Bintang Mahaputra Nararya, Mahfud MD: Sesuai Peraturan
Ia akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya dari Jokowi saat HUT RI ke 75 mendatang.
Dengan mengucap syukur, Fadli Zon mengaku pemberian tanda jasa merupakan sebuah penghargaan dari negara.
Menurutnya, pemberian penghargaan memang telah menjadi tradisi dalam sebuah negara untuk para mantan pejabat.
"Tentu pertama saya ucapkan Alhamdulillah yah bahwa ini adalah sebuah penghargaan dari negara melalui presiden sebagai kepala negara."
"Saya kira ini bagian dari upaya untuk menjalan tradisi terutama terkait dengan pimpinan lembaga negara," terang Fadli Zon.
Fadli Zon menuturkan, pemberian Bintang Mahaputra Nararya diberikan setelah ia selesai menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Meski demikian, mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya menjadi suatu kehormatan bagi dirinya.
Fadli Zon mengatakan, tanda jasa yang didapat adalah penghargaan untuk rakyat.
Sebab, Fadli Zon mendapatkan penghargaan setelah menjadi wakil rakyat di DPR beberapa waktu lalu.
Baca: Pemerintah Tidak Hanya Berikan Bintang Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Baca: Meski Sering Kritik Jokowi, Fadli Zon dan Fahri hamzah Dapat Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya
"Dalam hal ini saya purna tugas ya sebagai Pimpinan DPR 2014-2019," jelas Fadli Zon.
"Tentu ini sebuah kehormatan dari negara dan penghargaan itu sebetulnya untuk rakyat gitu karena kapasitas saya sebagai anggota DPR," tambahnya.
Fadli Zon menanggapi, pemberian penghargaan tanda jasa merupakan hal yang sering terjadi.
Ia pun mengaku tidak pernah mengharapkan untuk mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.
Sebab, saat mengemban amanah menjadi wakil rakyat, Fadli Zon hanya menjalankan berdasar pada tugas.
"Saya pikir ini satu hal lumrah dan biasa saja, saya tidak pernah expect atau mengharapkan tetapi kita menjalankan tugas saja," tandas Fadli Zon.
Selain Fadli Zon, politikus tanah air lainnya yang juga mendapatkan tanda jasa adalah Fahri Hamzah.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun media sosial Twitter, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
"Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang.
Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya.
Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian memberikan penjelasan terkait pemberian bintang tersebut.
Baca: Pimpinan MPR: Wajar Jokowi Berikan Bintang Tanda Jasa untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Baca: Tanggapan Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi
Mahfud MD menerangkan, pemberian Bintang Mahaputra Nararya untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keduanya diketahui merupakan mantan wakil ketua dari DPR RI periode 2014-2019 lalu.
Menurut penjelasan Mahfud MD, mantan pimpinan sebuah lembaga negara, mantan menteri, atau pejabat setingkat bisa mendapatkan penghargaan tersebut.
"Bisa dijelaskan bhw pemberian bintang Mahaputra kpd Fadli Zon dan Fahri Hamzah adl sesuai dgn peraturan yang berlaku.
Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," cuit Mahfud MD pada Senin (10/8/2020).
Selain itu, sejumlah mantan pejabat juga pernah mendapatkan bintang kehormatan seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Mereka adalah Irman Gusman, Surya Darma Ali, hingga Jero Wacik pernah mendapat penghargaan bintang kehormatan dari presiden.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah tidak diperkenankan untuk tak memberikan penghargaan tanpa ada alasan hukum.
Karena apabila penghargaan tidak diberikan kepada orang yang kritis, sama saja dengan pemerintah mempolitisasi hak seseorang.
"Bahkan (sblm ada masalah hukum) mantan pejabat spt Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sdh dianugerahi bintang tsb.
Pemerintah tdk blh tdk memberikan tanpa alsn hukum. Jika bintang jasa tdk diberikan thd orng kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orng scr unfair," lanjut Mahfud MD.
Baca: Pimpinan MPR: Hak Jokowi Beri Bintang Tanda Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Baca: Fahri Hamzah Sudah Tahu Bakal Terima Bintang Jasa dari Jokowi: Saya 15 Tahun Menjadi Anggota DPR
Dalam cuitan itu, Mahfud MD juga membeberkan sejumlah nama yang akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra.
Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, dan Suhardi Alius.
Kemudian bintang kehormatan juga akan diberikan kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19.
"Yang mendapat bintang Mahaputra pd Agustus ini ada bnyk. Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll.
Ada juga bintang jasa kpd 22 tenaga medis yg gugur krn menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll.
Bln November bs ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya," tambah Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)