News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair Bulan Agustus 2020? Berikut Skema Pencairannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang-BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair Bulan Agustus 2020? Berikut Skema Pencairannya

TRIBUNNEWS.COM – Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebentar lagi cair.

Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Artinya, pada bulan Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).

"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," ungkap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Akhir Agustus? Berikut Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan(hai.grid.id)

Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:

Dilansir Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

Baca: Bukan Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta: Syarat Lengkap & Awas Hoaksnya

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini