TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja kepada 9 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan ini digunakan untuk mendorong produksi UMKM kala pandemi Covid-19.
Baca: Segera Login www.pln.co.id, Stimulus Pemerintah untuk Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Agustus
Baca: Pemerintah Minta Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan Daftar ke Dinas Koperasi Setempat
Modal kerja tersebut bernilai Rp2,4 juta dan ditransfer langsung ke penerima pada pertengahan Agustus.
Bantuan modal kerja yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tersebut ditujukan untuk mendorong produksi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Penerima bantuan ini merupakan UMKM yang belum pernah menerima pinjaman atau tidak sedang menerima pinjaman.