News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Jadi ASN, Yudi Purnomo Tegaskan Wadah Pegawai KPK Tidak Bubar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudi Purnomo Harahap menegaskan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) tak bubar usai alih status kepegawaian di lembaga antirasuah tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yudi selaku ketua WP KPK mengatakan, di dalam PP yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020 itu, tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan.

"Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41, WP KPK bubar, kami sampaikan tidak, bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (12/8/2020).

Baca: Nurul Ghufron Tak Terima Independensi Pegawai KPK Tergerus Akibat Gaji ASN

Yudi memastikan WP KPK tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK.

Apalagi, katanya, konstitusi juga mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara.

"WP KPK tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN," katanya.

Yudi lantas menceritakan bagaimana awal mula WP KPK terbentuk hingga peran organisasi itu di dalam komisi antikorupsi.

Yudi menjelaskan bahwa wadah yang diartikan sebagai tempat, difungsikan untuk menempatkan para pegawai KPK bisa menyuarakan kepentingan orang-orang yang ada dalam naungan KPK.

"Wadah yang menyuarakan kepentingan pegawai sekaligus mitra pimpinan dalam menjalankan organisasi KPK," ujarnya.

Wadah Pegawai KPK mulai terbentuk tahun 2016. Dasar hukum pembentukannya pada PP Nomor 63 tahun 2005.

"Dasar hukum pembentukan wadah pegawai KPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Yudi.

Di sisi lain, Yudi berujar, PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK juga belum dicabut.

Dalam Pasal 16 ayat (1) PP tersebut diatur bahwa pegawai dapat membentuk wadah pegawai Komisi guna menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini