TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Tiga saksi itu, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Kepala DPPKAD Kota Banjar 2011-2016 sekaligus Plt Sekda 2017 Yuyung Mulyasungkawa, dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Penyidik KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Panas Proyek PUPR kepada Sejumlah Pejabat Kota Banjar
"Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Namun ketiga saksi tersebut tak diketahui diperiksa untuk tersangka siapa.
Hal itu dikarenakan KPK belum mau mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.