News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Kemerdekan RI

Alasan Fahri Hamzah Tidak Menolak Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah dan Fadli Zon menerima penghargaan Bintang Mahaputra Nararya dari pemerintah.

Namun, Persaudaraan Alumni (PA) 212 ketika dihubungi satu media online meminta kedua tokoh politik tersebut untuk menolak penghargaan yang akan diberikan Presiden Joko Widodo itu.

Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan akan menjelaskan kepada pihak PA 212 bahwa penghargaan itu hanyalah masalah kenegaraan formal.

"Nanti saya jelaskan kepada mereka. Insya Allah mereka akan paham. Ini bukan soal pribadi, ini soal kenegaraan formal," ujar Fahri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020).

Baca: Fadli Zon, Fahri Hamzah, OSO hingga Jimly Asshiddiqie Dianugerahi Tanda Kehormatan dari Presiden

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dua orang Wakil Ketua DPR RI periode 2014 sampai 2019 Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapatkan bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan pemberian tersebut dilakukan dalam rangka HUT Proklamasi RI Ke-75.

Mahfud juga meminta agar keduanya terus berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Senin (10/8/2020).

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode akan mendapat bintang jasa tersebut.

"Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini