Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) akhirnya mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2020) petang.
KPK menahan Rachmat setelah menyandang status tersangka kasus korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi sejak 25 Juni 2019.
Penahanan terhadap Rachmat Yasin sempat diwarnai drama. Waktu itu, Jumat (17/7/2020), Rachmat diperiksa KPK sebagai tersangka.
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sore harinya, akun Facebook KPK kemudian menulis akan mengumumkan penahanan terhadap Rachmat.
Namun, setelah diperiksa tim penyidik KPK Jumat pukul 17.15 WIB, Rachmat Yasin masih melenggang bebas.
Unggahan penahanan Rachmat di akun Facebook KPK lantas dihapus.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Rachmat Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Baca: KPK Urung Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Dengan demikian, Rachmat Yasin yang merupakan mantan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 1 September 2020 mendatang.
"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Lili saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.
Baca: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Uang Anggaran
Ia yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu.
Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekira Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.