Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat berbahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Sebab banyak aturan penting dalam penyelenggaraan pendidikan akan dihapus dan diubah dengan ketentuan baru dalam RUU ini.
Sayangnya, kata Mulyanto, ketentuan baru dalam RUU Cipta Kerja ini cenderung menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis dan menanggalkan aspek kebudayaan dalam pendidikan.
"RUU yang mengamandemen hampir 100 UU namun menghasilkan 500 peraturan baru ini, memuat 3 ketentuan penting yang akan mengubah wajah dunia pendidikan yakni dicabutnya sifat nirlaba pada kelembagaan pendidikan; dihapusnya pembatasan bagi lembaga pendidikan asing dan hilangnya pilar kebudayaan dalam pendidikan tinggi," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
"Terkait penyelenggaraan pendidikan asing. Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Cipta Kerja telah menghapus beberapa ketentuan yang ada pada Pasal 65 ayat (3) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU No. 12/2012 tentang Dikti, yang semula: wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional; mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI; serta wajib mendukung kepentingan nasional, menjadi: tanpa adanya kewajiban-kewajiban tersebut," ujarnya.
Sedangkan terkait kebudayaan. Pasal 69 ayat (1) RUU Ciptaker menghilangkan frasa “berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia” dalam ketentuan umum poin (2) UU No. 12/2012 tentang Dikti yang berbunyi: "Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia”.
Bunyi pasal itu menjadi: "Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi."
Baca: Pengamat Ekonomi Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Mampu Selamatkan Indonesia dari Ancaman Resesi
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menilai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat mendorong komersialisasi pendidikan dengan semangat liberal-kapitalistik, yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing serta abai terhadap pengembangan aspek kebudayaan nasional.
PKS menilai pemerintah terkesan memaksakan pembahasan pasal-pasal terkait dengan pendidikan dalam RUU setebal lebih dari 1.000 halaman ini.
Padahal sebenarnya, masalah ini tidak terkait langsung dengan upaya membangun kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif serta penciptaan lapangan kerja, yang menjadi inti dari RUU Omnibus Law Ciptaker.
Namun faktanya, semangat liberalisasi kapitalistik yang menjadi ruh RUU Omnibus Law ini ikut menyeret pengaturan pendidikan.
"UUD NRI tahun 1945, pasal 32 menyebutkan 'Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia…'. Bagaimana negara dapat memajukan kebudayan Nasional, bila di dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nilai-nilai kebudayaan tidak dijadikan sebagai pilar," ucapnya.