TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan akan mengambil langkah preventif dalam penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Jadi kepolisian dalam penegakan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium. Jadi penegakan hukum itu adalah fase yang paling terakhir. Jadi kita tetap mendahulukan terkait dengan preemptive preventif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Awi mengatakan pihaknya berusaha melakukan penegakan hukum dengan melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pelanggar.
Tak hanya peneguran, langkah pembinaan juga diambil, dengan mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti ajakan untuk memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak ketika berada di tempat umum.
"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa laksanakan, akan kita kedepankan terus," pungkasnya.
Baca: Tingkatkan Kualitas SDM Polri di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolda Metro Luncurkan Aplikasi SIGAP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," bunyi bagian pertama Inpres tersebut.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Non Kementeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Khusus kepada Menkoplhukam Mahfud MD, Presiden memerintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 19).
"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi instruksi dalam Perpres tersebut.
Sementara itu, instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yakni agar memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
"Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat."
Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan."
Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan. Perpres diterbitkan pada 4 Agusutus 2020.