News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Ahli Asuransi Sebut Direksi Perusahaan Bisa Mengubah Pedoman Investasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./Suasana sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan.

“Kalau belum teralisasi maka dalam laporan keuangan, belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” terang dia.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi.

Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

Dion mengatakan pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil.

"Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil," pungkas Dion.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini