TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2021 di hadapan DPR dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Poin terbesar dalam pidato Jokowi adalah, sikap optimistis pemerintah dalam menyongsong tahun 2021.
Jokowi menyebut pertumbuhan ekonomi pada tahun mendatang bisa mencapai 4,5-5,5%.
"Asumsi indikator ekonomi makro yang kami pergunakan adalah sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 4,5%-5,5%," kata Jokowi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2021).
Beberapa poin lainnya, adalah anggaran akan diprioritaskan pada kesehatan, dan perlindungan sosial.
Baca: Jokowi: Food Estate untuk Memperkuat Cadangan Pangan Nasional
Secara lengkapnya, isi pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2021 yang dibacakan Presiden Jokowi sebagai berikut:
Bismillaahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Om Swastyastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintahan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Hadirin sekalian yang berbahagia, serta Saudarasaudara
se-Bangsa dan se-Tanah Air.
Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.
Penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8% PDBnya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7% di kuartal kedua 2020.
Amerika Serikat mengalokasikan 13,6% PDB, namun pertumbuhan ekonominya minus 9,5%. China mengalokasikan stimulus 6,2% PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2% di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8% di kuartal sebelumnya.
Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang No. 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas 3% selama tiga tahun. Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07% PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34% PDB.
Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan.
>