TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan kurikulum darurat untuk dijadikan acuan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
Penentuan kenaikan kelas bagi siswa selama pandemi dapat mengacu pada kurikulum darurat.
"Ketika menentukan kenaikan kelas kelulusan acuannya tidak harus ke acuan kurikulum nasional, tapi boleh pada acuan kurikulum darurat," ujar Jamjam Muzaki dari Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dalam webinar nasional yang digelar pendidikan.id, Sabtu (15/8/2020).
Jamjam mengatakan kurikulum darurat bisa mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional.
Melalui kurikulum ini, beban siswa dapat berkurang karena pemenuhan kompetensi untuk kenaikan kelas berkurang.
Baca: Kemendikbud Berlakukan Kurikulum Darurat untuk Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Baca: Kemendikbud Pastikan Kurikulum Darurat Sudah Sangat Sederhana Untuk Guru
"Jadi kurikulum darat ini dibuat untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional, mengurangi beban siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas," kata Jamjam.
Dalam kurikulum darurat, Jamjam menuturkan terdapat penyederhanaan yang fokus pada pemenuhan kompetensi dasar.
Seluruh mata pelajaran disederhanakan dan berfokus hanya pada kompetensi esensi saja.
"Jadi hanya kompetensi yang paling dibutuhkan dan prasyarat kelanjutan pembelajaran," imbuhnya.
Jamjam mencontohkan pemenuhan kompetensi prasyarat seperti penguasaan konsep penambahan dan pengulangan yang harus dimiliki sebelum mengambil pelajaran tentang pembagian di kelas selanjutnya.
Pada kurikulum darurat, hanya pemenuhan kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa.
Selanjutnya pemenuhan kompetensi yang esensi seperti kemampuan membaca literasi, numerasi, kecakapan hidup, dan karakter.
"Jadi kurikulum darurat itu disederhanakan hanya pada yang diajarkan itu hanya yang esensi saja, yang penting-penting saja," ucap Jamjam.
Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.