Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk terus memerangi paham radikal dan terorisme.
Pasalnya, radikalisme dan terorisme semakin hari semakin berkembang.
Bahkan, kelompok teror di Indonesia sudah banyak melibatkan anak-anak maupun perempuan untuk melakukan aksi kejinya.
Deputi Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN), Dr. Wawan Hari Purwanto mengatakan berkaca pada kasus Bom Surabaya tahun 2018, terdapat perubahan pola serangan teror yang awalnya dilakukan secara tunggal menjadi dilakukan secara komunal.
"Bahkan, pelaku teror kini sudah berani menyasar pejabat negara seperti penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto pada 2019 silam," ujar Wawan dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Dengan demikian, menurut dia, diperlukan strategi kontra terorisme untuk menangkal aksi tersebut, salah satunya melalui program deradikalisasi yang menyasar kalangan Narapidana Terorisme (Napiter) maupun Eks Napiter.
"Deradikalisasi merupakan upaya menetralisir pemikiran radikal pelaku teror, dari yang awalnya radikal menjadi tidak radikal. Kegiatan deradikalisasi juga menjadi sangat penting dilakukan di tengah ancaman serangan narasi terorisme yang banyak menyebar lewat internet," ujar Wawan,
Baca: Eks NII Berbagai Daerah Deklarasi Melawan Paham Khilafah, Intoleransi dan Radikalisme
Wawan mengatakan proses deradikalisasi bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi Eks Napiter kembali ke masyarakat.
"Program tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait serta melibatkan partisipasi publik," katanya.
Dalam praktiknya, lanjut Wawan, proses deradikalisasi menemui sejumlah kendala. Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah adanya penolakan masyarakat terhadap Eks Napiter hingga tuduhan belum optimalnya deradikalisasi.
Padahal, kata dia, banyak eks Napiter yang telah hidup normal bahkan menjadi duta anti terorisme.
"Minimnya informasi yang beredar di masyarakat tersebut pada gilirannya telah membentuk persepsi negatif terhadap kebijakan penanganan terorisme," papar Wawan.
Baca: Sosok Indrian Puspita Ramadhani, Paskibraka Muda yang Buat Sejarah karena 2 Kali Dipanggil ke Istana
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, Badan Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.