Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.
Dengan demikian, Nyoman Dhamantra tetap dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih.
Hal ini tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi dan Hening Tyastanto sebagai Hakim Anggota pada Selasa (11/8/2020).
Baca: Jangan Lagi Menyimpan Bawang Merah dan Putih dalam Kulkas, Efeknya Gak Main-main
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020,” sebagaimana dikutip dari putusan PT DKI Jakarta, Senin (17/8/2020).
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Banding menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nyoman Dhamantra sudah tepat.
Baca: Kasus Impor Bawang Putih, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara I Nyoman Dhamantra
Hukuman tersebut dinilai sesuai dengan kesalahan Nyoman Dhamantra dan memenuhi keadilan masyarakat.
Selain, Majelis Hakim Banding juga menilai tidak ada hal-hal yang baru dalam keberatan dan tambahan memori banding yang diajukan Dhamantra, sehingga memori banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan.