News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Bunuh Suami

Terungkap Motif Istri Siri Bunuh Suami di Mampang, Berawal Saat Korban Minta Rp 30 Ribu Untuk Rokok

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif pembunuhan terhadap seorang suami di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Korban bernama Hendra Supenda (34) tewas ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh istri sirinya berinisial RK (35), Minggu (16/8/2020).

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok.

Perselisihan keduanya, jelas Sujarwo, dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Baca: Tak Kujung Keluar dari Kamar Mandi, Pria di Mampang Ditemukan Bersimbah Darah Karena Alami Ini

"Suami (korban) minta uang ke istrinya sebesar Rp 30 ribu untuk beli rokok," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (17/8/2020).

Namun, permintaan itu ditolak RK dengan alasan tidak memiliki uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19.

Sedangkan, sang suami juga dalam kondisi sudah lama menganggur.

Baca: Sebelum Tewas di Tangan Istri Siri, Suami di Mampang Sempat Cekcok

"Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.

"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.

Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.

RK tidak tinggal diam.

Baca: Ular Sanca 1,5 Meter Bikin Geger Warga Pondok Karya Mampang, Muncul saat Banjir

Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.

Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini