News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Masih Optimis Tangkap Harun Masiku Meski Sudah 6 Bulan Buron

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih optimis dapat mencokok tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu telah lebih dari enam bulan menjadi buronan KPK.

"Terhadap Harun Masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8/2020).

Lili memastikan pihaknya masih mengembangkan perkara yang menjerat Harun.

Ia menegaskan, politikus PDIP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," kata Lili.

Baca: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengkritisi kinerja KPK yang lambat meringkus Harun Masiku.

ICW menilai, KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tidak ada kemauan serius untuk menangkap Harun.

"Tidak ada kemauan serius untuk mencari Harun Masiku. Khususnya Ketua KPK Firli Bahuri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).

Kurnia pun menyoroti gagalnya tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan.

Hambatan tersebut diduga dari pihak eksternal, Kurnia menduga ada pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan. 

"Mereka diduga yang melindungi Harun," cetus Kurnia.

KPK sendiri telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020).

Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Harun Masiku, Firli Bahuri (TribunNewsmaker.com Kolase/ KPU/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini.

Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara. 

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini