News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019 Hari Ini, Simak Kisi-kisi Soal SKB di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKB CPNS 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Bagi para peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, bersiap-siaplah.

Pengumuman jadwal SKB CPNS 2019 akan secara serentak diumumkan pada Selasa, 18 Agustus 2020 hari ini.

Jika sesuai surat Menpan RB Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020, penjadwalan SKB CPNS 2019 telah berakhir sejak Jumat, 14 Agustus 2020 kemarin.

Untuk pengumuman jadwal SKB CPNS 2019, masing-masing peserta dapat melihat melalui laman instansi yang dipilih.

Baca: Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, 18 Agustus 2020, Simak Kisi-kisi Materinya

Baca: Jadwal Lengkap SKB CPNS 2019, Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Dilakukan Hari Ini, 18 Agustus 2020

Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Sesuai Surat Menpan RB Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020:

1. Verifikasi Data Hasil SKD (27 - 30 Juli 2020)

2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1 - 7 Agustus 2020)

3. Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)

4. Penjadwalan SKB (10 - 14 Agustus 2020)

5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)

6. Pelaksanaan SKB (1 September - 12 Oktober 2020)

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8 - 18 Oktober 2020)

8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19 - 23 Oktober 2020)

9. Penyampaian Hasil Seleksi (26 - 28 Oktober 2020)

10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)

11. Usul Penetapan NIP (1 - 30 November 2020)

Baca: Pemerintah Umumkan Seleksi CPNS Dibuka Kembali Tahun 2021, Kuota Terbatas Sesuai Kebutuhan

Baca: Bantah Adanya Isu Penundaan, Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS 2021, Siapkan Syaratnya!

Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2019

Kisi-Kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019 (https://www.bkn.go.id/)

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 direncanakan akan digelar pada 1 September 2020 hingga 12 Oktober 2020.

Pada tes SKB CPNS 2019, nantinya para peserta diwajibkan untuk memahami kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan.

Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka dengan berakhirnya SKD CPNS 2019, akan dilaksanakan SKB CPNS 2019.

Tes SKB CPNS 2019 berutujuan untuk menilai kesesuaian antara komptensi bidang yang dimiliki oleh pelanar dengan standar komptensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Dengan begitu, Kemenpan RB memberikan kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019, agar para peserta dapat mengenali poin penting dari soal tersebut.

Baca: Pemerintah Berencana Buka Kembali Seleksi Penerimaan CPNS pada 2021 dengan Formasi Terbatas

Baca: Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019: Mulai Materi Umum hingga Khusus

Dikutip dari surat Menpan RB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2019, Kemenpan RB memberikan kisi-kisi materi SKB CPNS 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Panselnas memberikan Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019 untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sedangkan, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB CPNS 2019 yang bersesuaian dengan jabatan fungsional terkait.

Untuk kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2019, dapat kalian unduh di sini.

Aturan Peserta Selama Tes SKB CPNS 2019

Berikut aturan peserta tes SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 :

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain

4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi

7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap

6) Duduk pada tempat yang ditentukan

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung

6) Merokok dalam ruangan

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti
tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini