News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peringatan Hari Konstitusi, Momentum Refleksi dan Evaluasi terhadap Sistem Ketatanegaraan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar peringatan Hari Konstitusi pada Selasa (18/8/2020), di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tanggal 18 Agutus 1945, di mana konstitusi Indonesia lahir adalah saat secara yuridis konstitusional negara Indonesia dilahirkan.

Pada tanggal ini pula, cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ditetapkan. Tanggal ini juga Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ditetapkan.

Dan pada tanggal ini pula lah tujuan negara Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

"Mengingat pentingnya konstitusi bagi kita, maka peringatan hari konstitusi harus menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksanaanya apakah telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya," kata Bamsoet.

Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Kesehatan, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Tantangan RI ke Depan

Bamsoet menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara.

Yang pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan diantaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan kita.

Ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara.

"Atas dasar itulah maka untuk menjamin bahwa Undang Undang Dasar adalah kontitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ucap Bamsoet.

Baca: Puluhan Kades Datangi Mahkamah Konstitusi untuk Perbaiki Gugatan Uji Materi UU Nomor 2 Tahun 2020

Bamsoet mengungkapkan, amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tentu bukan hal yang mudah.

Menurutnya, hal itu adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dia menjelaskan dalam kerangka pelaksanaan wewenang MPR sesuai dengan mandat Pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, MPR diberi tugas oleh Pasal 5 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini