"Bukan untuk membela Jerinx, membela kawan saya, yang ingin saya tegaskan adalah betapa tidak adil hukum bekerja untuk orang dari kelompok yang berbeda dari pemerintah."
Baca: Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Polda Bali: Khawatir Dia Mengulangi Lagi
Pihaknya menyebut hal tersebut merupakan salah satu faktor yang bisa menghambat kemajuan.
"Dan Jerinx hanya satu kasus, namun yang terpenting adalah konstitusi harus dibela, kebebasan berbicara harus kembali ditegakkan."
"Jangan sampai orang berbicara kritis namun ketakutan dikarenakan aparat dan hukum menjadi instrumen untuk membungkam orang yang berbeda pandangan dari pemerintah," tutur Eep.
Nora Alexandra Tulis Pesan Bertagar #bebaskanjrxsid, Dikomentari Tamara Bleszynski & Fitri Salhuteru
I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti diketahui Jerinx penabuh drum band Superman Is Dead (SID) sempat mengunggah tulisan terkait Covid-19.
Adapun unggahannya yang diduga mencemarkan nama baik IDI yakni:
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dan kini Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com,sang istri Nora Alexandra tak mau memberikan tanggapannya.
Baca: Saat Jerinx Kepalkan Tangan Kiri di Ruang Pemeriksaan Polda Bali
Baca: Eka Rock Sebut Jerinx Tak Ada Niat Mencemarkan, Apalagi Merendahkan
"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Nora lalu menyerahkan telepon kepada sang manajer.