News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komisi III DPR Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak profesional dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejagung sebelumnya menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangangi kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Baca: ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki

Baca: Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka

Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, Herman mendapat informasi bahwa pemberian bantuan hukum itu diberikan oleh organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bukan Divisi Hukum Kejagung.

Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menunggu proses hukum tersebut berjalan.

"Sebab saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," ucapnya.

"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini