News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Serikat Buruh yang Tergabung Dalam Tim Teknis Serahkan Draf RUU Cipta Kerja Kepada DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Tim Tripartit pembahas klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk pemerintah menyerahkan usulan draf RUU Cipta Kerja ke DPR.

Keenamnya adalah KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Kahutindo.

Mereka diterima dan melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota Panja Baleg RUU Cipta Kerja.

Baca: Akademisi Jelaskan Manfaat RUU Cipta Kerja

Ditemui usai pertemuan, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan draf tersebut merupakan usulan serikat pekerja/buruh yang ada di Tim Tripartit atau Tim Teknis yang didalamnya ada pemerintah dan Apindo.

"Jadi kami hanya menyerahkan draf kita, itu masukan di tripartit itu ada KSBSI, KSPN, K-Sarbumusi, KSPSI Yorrys. Jadi ada 4 konfederasi besar dan 2 federasi besar yang ada," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Baca: Menaker: Draft RUU Cipta Kerja Sudah Masuk Baleg DPR

Ia menjelaskan ada beberapa catatan yang ditegaskan buruh dalam draf klaster ketenagakerjaan.

Mulai dari upah minimum hingga keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Tetap soal upah minimum yang dikembalikan, lalu ada kontrak jangan diperpanjang terus menerus. Lalu ada soal pesangon dikurangi lalu dihilangkannya sanksi administrasi, jam kerja outsourcing dan TKA," katanya.

Baca: Tim Kerja RUU Cipta Kerja Dibentuk sebagai Tempat Aspirasi Kaum Buruh

Terkait adanya serikat buruh/pekerja yang keluar dari Tim Tripartit, ia mengungkapkan tak pernah berkomunikasi lagi dengan KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea dan KSPI.

Kedua serikat buruh/pekerja itu sebelumnya keluar dari Tim Tripartit karena KSPI menilai telah ada menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat.

"Lalu tim perumus kemarin bukan bermaksud memecah tapi mereka memang harus membahas itu karena keluar dari tim teknis kemarin," ujarnya.

"Jadi kita bilang jangan DPR mencoba coba mengotak kotakan kita, kita ini kan sama-sama serikat buruh," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini