News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan Militer Mahasiswa

Wamenhan: Pendidikan Bela Negara Harus Diberikan Sejak PAUD Hingga Perguruan Tinggi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono menjajal salah satu senjata andalan milik Pindad, SS2V5 MR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pendidikan Bela Negara harus diberikan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat Perguruan Tinggi.

Setiap warga negara Indonesia baik yang ada di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri dari segala usia, kata Trenggono, wajib secara hukum membela negaranya.

"Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia baik yang berada di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri, yang muda, tua,laki-laki, perempuan wajib hukumnya membela negaranya. Bahkan Bela Negara sudah seharusnya ditanamkan sejak dini mulai dari PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi," kata Trenggono ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020).

Baca: Kemendikbud Diminta Tidak Tindaklanjuti Usulan Pendidikan Militer untuk Mahasiswa

Trenggono menjelaskan Bela Negara merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Juga, kata Trenggono, pasal 30 ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Selain itu hal itu, kata Trenggono,  juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Baca: Lima Catatan SETARA soal Pendidikan Militer Satu Semester bagi Mahasiswa

Amanah itu, kata Trenggono, juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

"Juga Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Bab III tentang Bela Negara," kata Trenggono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini