TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada 25 Agustus 2020.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir Kompas.com, pemerintah akan segera mencairkan bantuan ini untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja: Mulai Cair 25 Agustus, Ada 12 Juta Calon Penerima, Kamu Termasuk?
Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," ungkap Jokowi, dikutipTribunnews.com dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana cara cek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut cara cek namamu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta: Syarat Lengkap & Awas Hoaksnya
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Rully R. Ramli/Ihsanuddin/Muhammad Idris)