TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 melakukan penyederhanaan tahapan pelaksanan SKB.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono menguraikan, adapun tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) tahapan disederhanakan menjadi 2 (dua) tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.
"Yakni meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%."
"Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (20/8/2020).
Paryono melanjutkan, penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Yaitu, Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN.
"Agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 BKN, Dimulai 1 September 2020, Berikut Ketentuannya
Baca: Update Ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019, BKN : Peserta Dapat Mengikuti di Tempat Terdekat
Sebelumnya, Panselnas mengagendakan penjadwalan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 berlangsung pada 10 – 14 Agustus dan pengumuman jadwal SKB disampaikan pada 18 Agustus 2020 melalui masing-masing laman pengumuman Instansi Pusat dan Daerah.
Berdasarkan penetapan jadwal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman jadwal SKB bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Sedangkan, untuk lokasi peserta SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di Tilok akan menggunakan media wawancara daring (online).
Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri, dan jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan.
Baca: Lowongan Kerja Tokopedia untuk Berbagai Jurusan, Fresh Graduate Boleh Daftar
Baca: Ingin Penghasilan Tambahan? PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Mahasiswa atau Lulusan SMU
Kisi-kisi SKB CPNS Formasi 2019