TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Jerinx telah ditolak oleh pihak kepolisian.
Alasannya, dikhawatirkan pria bernama asli I Gede Ari Astina ini akan mengulangi perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).
Diketahui Jerinx SID harus mendekam di penjara lantaran kasus pelecehan profesi IDI.
Ditolaknya permohnan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx rupanya membuat gubernur Bali Wayan Koster ikut buku suara.
Wayan Koster rupanya meminta Jerinx untuk gentle menerima keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Wayan Koster beranggapan jika keputusan tersebut sudahlah tepat.