News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Status BPJAMSOSTEK untuk Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan yang Terdampak Covid-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Cara Cek Status BPJAMSOSTEK, Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta yang Terdampak Covid-19

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat dapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 dari pemerintah, dan cara mudah mengecek status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 bagi karyawan yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut rencananya akan berjalan selama 4 bulan mendatang.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah dibawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu (hai.grid.id)

Rencananya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Dilansir dari Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)

Baca: BLT Rp 600 Ribu akan Cair 25 Agustus 2020, Berikut Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini