TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra terus dalam penyelidikan Kepolisian.
Kemarin Kamis (13/8/2020), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Sementara, para tersangka termasuk perwira tinggi polisi akan diperiksa.
Lalu bagaimana fakta-fakta terbaru kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali?
Masa Lalu Mantan Ketua KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2020) pekan kemarin.
Baca: Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan Terkait Asal Usul Private Jet Saat Masih Buron
Pimpinan KPK periode 2007-2009 itu diperiksa kapasitasnya sebagai penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.
"Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu (perkara pengalihan hak tagih Bank Bali). Penyidik ingin mengetahui rentang kejadian kasus tersebut," kata Antasari kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).
Antasari mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekira 10 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri waktu itu.
“Sekitar 10-an. Penyidik ingin jelas seperti kasusnya dulu, saya sebagai penyidiknya dan 1999 sidang saya ditunjuk lagi sebagai penuntut umumnya,” ungkapnya.
Patut diketahui, Antasari menangani kasus ini saat menjadi jaksa di Kejaksaan Agung pada 1998 sampai 2001. Setelah itu ia dipindahtugaskan hingga terpilih menjadi ketua KPK.
“Selanjutnya tidak menangani lagi karena pindah sebagai Aspidum DKI dan Wakajati Riau,” Antasari menjelaskan.
Pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra sebelumnya telah dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra terkait kasus Bank Bali.