TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut harusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, menurut Nawawi, pendampingan hukum itu ditakutkan bakalan menimbulkan kecurigaan publik dan memberi kesan Kejagung ingin menutupi penanganan kasus Pinangki.
'Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan dangat memberi kesan ketertutupan kejagung dalam menangani kasus dimaksud," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).
Nawawi lantas menyarankan Kejagung untuk meninjau ulang kembali pemberian pendampingan hukum kepada Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tersebut.
Baca: ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki
"Akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa P (Pinangki) hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menegaskan jaksa Pinangki masih menjadi anggotanya meski telah berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi. Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," ujarnya.
PJI sendiri sudah mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki.
PJI menilai persoalan yang dihadapi oleh Jaksa Pinangki bukan persoalan hukum yang berkaitan dengan profesi.
"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Untung mengatakan hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak bermain dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.
"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," jelasnya.
Atas dasar itu, Untung mengimbau seluruh jaksa untuk tetap senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," tuturnya.