News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu Cair Besok, 25 Agustus 2020, Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu yang ditujukan untuk karyawan swasta rencanannya akan cair besok, Selasa (25/8/2020).

Karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta berhak menerima BLT Rp 600 ribu dari pemerintah.

BLT Rp 600 Ribu untuk karyawan swasta akan diberikan pemerintah mulai Selasa (25/8/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). (Humas Kemnaker)

Baca: BLT Rp 600 Ribu Akan Cair Besok, Syarat Dapat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini!

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Besok, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ida mengatakan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BLT Rp 600 Ribu.

Untuk mengetahui namamu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan 2020 (Istimewa - Tribunjabar.id)

Pengecekan data bisa dilakukan melalui 3 cara, yakni lewat aplikasi, laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tata cara cek namamu terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, simak selengkapnya:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

3. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya

Baca: BLT Rp 600 Ribu Akan Cair, Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mendapatkan BLT Rp 600 Ribu dari pemerintah, ada beberapa cara yang harus dilakukan.

- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:

- WNI yang memiliki NIK.

- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020.

- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.

- Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening).

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Endra, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini