Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice yang diberikan kepada kedua oknum jenderal polisi.
Diketahui, kedua jenderal yang telah ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima uang adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hasil pemeriksaan sementara Djoko Tjandra mengakui jika dirinya memberikan sejumlah uang kepada Prasetijo dan Napoleon.
Hal itu setelah penyidik menggali keterangan terhadap Djoko Tjandra sejak 09.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Senin (24/8/2020) hari ini.
Baca: Didesak Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra Karena Kejagung Kebakaran, Ini Tanggapan KPK
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi di Bareskrim polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra. Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana yang diberikan pelaku dalam kasus tersebut.
"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, dimana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," pungkasnya.
Baca: Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Minta Tak Kaitkan dengan Kasus Djoko Tjandra, Berkas Aman
Antasari juga diperiksa
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pada Kamis (13/8/2020).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi bank Bali 2000-2009 yang dilakukan Djoko Tjandra.
Kabar adanya pemeriksaan tersebut pertama kali beredar dari surat pemanggilan pemeriksaan nomor B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/ Tipidkor. Dalam surat itu, ditujukan atas nama Antasari Azhar.
Dalam surat itu, Antasari Azhar diminta untuk mendatangi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi bank Bali 2000-2009 yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca: Djoko Tjandra Diperiksa 5 Jam Lebih Terkait Asal Usul Private Jet Saat Masih Buron
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, Antasari Azhar diperiksa sebagai saksi dalam kepentingan penyelidikan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.