TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting merasa bersyukur karena bisa melengkapi formasi tujuh kursi kepemimpinan KPU RI khususnya dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020.
Evi diketahui resmi memangku kembali jabatan sebagai Komisioner KPU RI setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, tertanggal 11 Agustus 2020.
"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI," kata Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Baca: Evi Novida Ginting Resmi Jabat Lagi Posisi Komisioner KPU RI
Evi yang tidak menjabat kursi pimpinan KPU RI sejak Maret silam merasa perlu untuk melakukan penyesuaian kembali karena selama kurang lebih lima bulan ia absen berkutat dengan urusan kepemiluan, khususnya tahapan Pilkada 2020.
"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas. Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali," tutur dia.
Mengemban tugasnya lagi sebagai penyelenggara pemilu, Evi mengaku akan menjunjung tinggi sikap tanggung jawab, profesionalitas dan integritas dengan para komisioner KPU RI lainnya.
Ia berharap apa yang sudah dijalankan oleh KPU RI bisa berjalan lancar dan dapat dilanjutkan ke tahapan - tahapan berikutnya.
"Tentu saja sebagai anggota KPU, tanggung jawab ini akan Insya Allah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan teman komusioner lainnya," ucap Evi.