News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan cara menukarkan uang baru Rp 75.000 melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia resmi meluncurkan uang kertas dengan nominal Rp 75.000, pada tanggal 17 Agustus lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pecahan edisi khusus ini dicetak hanya sebanyak 75 juta lembar.

Informasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers YouTube Bank Indonesia saat peluncuran uang baru tersebut.

Dilansir dari bi.go.id, berikut syarat dan tata cara menukarkan uang Rp 75.000

 Cara Menukarkan Uang Rp 75.000:

1. Pertama pastikan mendapatkan bukti pemesanan dari laman pintar.bi.go.id.

2. Lalu simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

3. Kemudian siapkan bukti pemesanan, KTP asli, dan uang tunai senilai Rp 75.000.

4. Berikutnya lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi BI dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Nantinya penukaran dapat dilakukan melalui bank umum yang telah ditunjuk BI mulai 1 Oktober 2020 mendatang

Bank umum yang dapat melakukan penukaran tersebut yaitu, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA.

Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, alasan BI memilih kelima bank ini dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Jadwal Pemesanan Penukaran

Waktu pemesanan penukaran tahap 1 dapat dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020.

Tempat penukaran uang tahap 1 dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sementara periode tahap 2, yaitu tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dapat dilakukan penukaran uang di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Jadwal Penukaran

Waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Sosok Muhammad Izzam Athaya, Bocah di Lembaran Uang Rp.75000, Bercita-cita jadi Presiden

Baca: Awal Pekan, Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 14.755 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank

Penukaran uang peringatan kemerdekaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

Bila pemesan tidak dapat langsung ke lokasi penukaran, proses penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya.

Dengan syarat harus membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI). (Dokumentasi BI)

Untuk menukarkan uang Rp 75.000 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Melakukan Penukaran Uang Rp 75.000:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan pintar.bi.go.id.

Di mana pemesanan dapat dilakukan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Di laman pintar.bi.go.id, pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan, lalu pilih Pesan.

Selanjutnya, penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai Selasa (18/8/2020), dengan langkah-langkah berikut.

Ciri-ciri Uang (pintar.bi.go.id)

Baca: Analis Jelaskan Dampak Cetak Uang Baru Senilai Rp 5,62 Triliun ke Rupiah

Baca: Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu, Resmi Beredar 17 Agustus 2020

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

UPK 75 Tahun RI dicetak menggunakan durable paper, dengan desain dan unsur pengaman menggunakan teknologi terkini.

Inovasi dalam pencetakan tersebut menjadikan UPK 75 Tahun RI semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, namun sulit untuk dipalsukan.

Makna Uang Rp 75.000 (pintar.bi.go.id)

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini