News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jamkrindo Gencar Sosialisasikan Penjaminan Kredit Modal Kerja

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar Jamkrindo Talk dengan tema Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM' pada Senin 24 Agustus 2020. Hadir sebagai narasumber adalah  Direktur Bisnis dan Penjaminan PT Jamkrindo Amin Mas’udi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan dan Founder Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja  (KMK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah  (UMKM) dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Perekonomian Nasional atau PEN.  

Pada hari ini, Senin (24/8/2020), perusahaan terbesar di bidang penjaminan kredit tersebut menggelar acara webinar Jamkrindo Talk dengan tema "Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM'. 

Hadir sebagai narasumber adalah  Direktur Bisnis dan Penjaminan PT Jamkrindo Amin Mas’udi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Heri Setiawan dan Founder Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi.

Direktur Utama Jamkrindo,  Randi Anto mengatakan acara webinar tersebut diharapkan dapat membantu para UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai Program KMK PEN. 

Dengan begitu, ia berharap dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut di pelaku UMKM.

Baca: Menteri Koperasi: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM Tidak Seragam

 “Sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri, Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi.

Dalam Pemaparannya, Heri Setiawan mengatakan, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. 

Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal. 

"Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," ujar Heri.

Baca: Menteri Koperasi: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM Tidak Seragam

Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah.

Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah, merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.

Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.  

Baca: Pelajar Asal NTT Ini Jadi Kuli Bangunan Agar Bisa Beli Kuota Internet Belajar untuk Ponsel Pinjaman

Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini