Selain divonis hukuman enam tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya pun Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca tanpa iklan